PEMBUKAAN
Dilandasi dengan semangat
kebersamaan dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, saling asah, saling asih
saling asuh, berdoa dan berusaha untuk insyaf dan sadar atas keluhuran nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
menjadi dasar dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Nurani kesadaran dan keyakinan
bahwa berkumpul berbicara tentang kehidupan, berbicara tentang kebudayaan,
berbicara tentang Tuhan, berbicara tentang kesejatian adalah panduan untuk
berpikir, berjaga, waspada dan membuka mata bahwa kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah benteng kehidupan yang menjadi semangat orang
Indonesia akan hadirnya sebuah gerakan budaya Kebangsaan Indonesia yang hidup
untuk kemajuan akal, karsa dan cipta manusia Indonesia sejati.
“Orang Indonesia Bersatulah”
adalah falsafah gerak dan bertindak, benteng kehidupan, agar hidup bersama
terus terjaga dalam mewujudkan pribadi-pribadi yang selaras, harmonis, dinamis
dalam masyarakat yang berdaya, dan berguna.
Bahwa perjuangan adalah
pelaksanaan kata-kata merupakan wujud terbukanya kesadaran sebagai matahari,
terbentuknya kesabaran sebagai bumi, dan tercapainya keberanian sebagai
cakrawala adalah kemuliaan Orang Indonesia dalam melepaskan diri dan terbebas
dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan kebobrokan moral yang
membelenggu sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
Keyakinan ini datang begitu saja
atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah Oi dengan anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL Oi
V TAHUN 2013
Tentang :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Kata Oi bukan merupakan
singkatan (akronim).
3. Oi didirikan Oleh Virgiawan
Listanto dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa
Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 Agustus 1999
untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut
dijadikan sebagai hari jadi Oi.
4. Sekretariat Badan Pengurus
Pusat Oi berkedudukan di wilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan
anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.
BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Organisasi OiBerazaskan Pancasila
Pasal 4
1. Oi adalah Organisasi
Masyarakat yang bersifat sosial dan mandiri (independen). bukan partai politik
dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi politik maupun
organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau
memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan Fals yang bersifat universal
dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial,
politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan
terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal usul,
ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham / aliran politik dan
golongan yang dianut.
Pasal 5
1. Oiberfungsi sebagai wadah
persaudaraan sesama anggota Oi dan atau antar anggota Oidengan anggota masyarakat.
2. Oiberfungsi sebagai wadah
pembinaan, pengembangan bakat, kreatifitas anggota dan atau masyarakat pada
bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian dan Sosial.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud didirikan Oi adalah
mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan minat, bakat, serta potensi-potensi
anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi kehidupan
berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Pasal 7
Tujuan didirikan Oi adalah memberdayakan
dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang berbudi pekerti
luhur, memahami nilai-nilai pancasila, untuk terwujudnya masyarakat yang
bermartabat, bersatu, berdaya dan bermanfaat di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
BAB V
USAHA
Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan
tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
1. Menghimpun, dan membina
anggota - anggota Oimelalui kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif, rekreatif,
edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya
baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya
kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Menyelenggarakan
kegiatan–kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan azas, dan tujuan oi serta
upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 9
Oi Mempunyai atribut yang terdiri
dari panji-panji, lambang, Seruan, Mars dan Hymne Oi.
BAB VII
JATI DIRI DAN KODE ETIK
Pasal 10
1. Oi memiliki dasar jati diri
yang membentuk jiwa raga anggotanya sebagai landasan moral.
2. Oi mempunyai kode etik sebagai
pedoman organisasi bagi setiap anggotanya.
3. Jati Diri dan kode etik
dijelaskan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Oi terdiri dari ;
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 12
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional Dewan
Pertimbangan Oi ( DP Oi)
b. Tingkat Nasional Badan
Pengurus Pusat Oi ( BPP Oi ).
c. Tingkat Propinsi Badan
Pengurus WilayahOi( BPWOi).
d. Tingkat Kota/Kabupaten Badan
Pengurus Kota/KabupatenOi ( BPK Oi)
e. Tingkat Kelompok Badan
Pengurus Kelompok Oi( BP Kel. Oi ).
f. Oi Kelompok di Luar Negeri.
2. Perangkat organisasi terdiri
dari ;
a. Badan Otonom Oi
b. Lembaga - Lembaga Oi
c. Departemen – departemen
d. Biro – biro
e. Bidang – bidang.
f. Bagian – bagian.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 13
Oi dapat menjalin hubungan
kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta
lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1. Musyawarah & Rapat Oi
terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi ( MUNAS
Oi )
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
Oi( MUNASLUB Oi )
c. Rapat Pimpinan Nasional Oi
d. Rapat Kerja Nasional Oi
e. Musyawarah Wilayah Oi
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Oi
g. Rapat Kerja Wilayah Oi
h. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i. Musyawarah Kota / Kabupaten Oi
j. Musyawarah Kota / Kabupaten
Luar Biasa Oi
k. Rapat Kerja Kota/KabupatenOi
l. Musyawarah Kelompok Oi
m. Rapat Kerja Kelompok Oi
BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan keputusan pada
dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak
mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Keuangan dan kekayaan di peroleh
dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan
maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang
sifatnya tidak mengikat.
4. Pendapatan-pendapatan lain
yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha organisasi (Badan Usaha).
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar ini
hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasional.
3. Keputusan tentang perubahan
Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional
yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi
Pasal 18
1. Pembubaran Oi hanya dapat
dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3. Keputusan tentang pembubaran
Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
4. Apabila Oi dibubarkan setelah
utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran
untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan Oi kepada
Badan-badan/lembaga–lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.Anggaran Dasar ini dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Dengan ditetapkannya dan
disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana
tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke IV tanggal 01 December
2009 di Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Bandung
Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada
sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama
belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedung Serba Guna
I Komplek Asrama Haji Pondok
Gede Jakarta Timur.
Pada Tanggal : 28 April 2013.
Disahkan pada : Sidang MUNAS Oi
V.
MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN
2013
Nomor : II/MUNAS Oi-V/2013
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
1. Meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman, penyadaran dan pengamalan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
2. Meningkatkan kualitas SDM di
bidang Seni, Olah raga, dan Pendidikan melalui kegiatan Pengkaderan dan
Kepelatihan di berbagai bidang.
3. Mengembangkan usaha-usaha
kerjasama dalam penciptaan karya dengan pihak lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar
4. Menyelenggarakan kegiatan
penelitian, pengkajian dan pengembangan wawasan sosial kemasyarakatan.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
1. Lambang ( Logo ) Organisasi
huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yangmelebar
kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2. Arti /Makna lambang Oi adalah
:
a. Bentuk huruf “O” berwarna
putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yangmelebar kekiri dengan
berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan
sikap.
b. Titik bulat berwarna merah
darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar
putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3
dengan lambang Oi ditengahnya.
4. Seruan Oi adalah ” Oi
Bersatulah”.
5. Mars Oi .
BAB III
JATIDIRI DAN KODE ETIK
Pasal 3
Jatidiri
1. Jati diri Oi adalah dasar –
dasar keyakinan Oi mengenai nilai – nilai Ketuhanan dan ke Indonesiaan dalam
kesejatian Bhineka Tunggal Ika.
2. Jati diri berfungsi sebagai
landasan cipta, landasan karya dan landasan sikap anggota Oi.
3. Rumusan Jati diri menjadi
pokok pikiran dalam setiap program kerja, garis kebijakan, dan seluruh materi
pendidikan anggota Oi .
Pasal 4
Rumusan Jati Diri
Pokok pikiran penciptaan Tuhan ;
1. Nurani Oi sadar dan yakin atas
penciptaan Tuhan serta seluruh isinya.
2. Anggota Oi adalah orang
Indonesia yang sempurna dalam penciptaan Tuhan, oleh karenanya terpanggil untuk
membumikan kesejahteraan Manusia.
3. Nilai Ketuhanan dalam segala
hubungannya adalah pembentuk jiwa keberagaman anggota Oi.
4. Bentuk dan rupa Oi yang
berbeda tetapi tetap satu adalah penghormatan terhadap wujud bangsa Indonesia
yang memiliki keanekaragaman budaya, Suku, adat istiadat, agama dan
kepercayaan.
Pokok pikiran Ke-Indonesiaan :
1. Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang besar memiliki sejarah yang panjang dan luhur sebagai modal pembangunan
Indonesia.
2. Sejarah Indonesia adalah
kekayaan yang tak ternilai harganya sehingga penyelamatan sejarah bangsa
menjadi tanggung jawab bersama.
3. Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) adalah bentuk negara yang paling ideal dan telah tuntas
dalam pergulatan perjuangan bangsa Indonesia
4. Bumi, air, dan kekayaan alam
Indonesia yang dikuasai oleh Negara pada hakekatnya adalah milik dan untuk
rakyat Indonesia, sehingga kebijakan negara terhadapnya harus memperhatikan
manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pasal 5
Kode Etik
1. Kode Etik Oi adalah pedoman
moral anggota Oi di dalam organisasi dan kehidupan Oi di masyarakat.
2. Setiap tindakan anggota Oi
yang berpengaruh secara luas dalam kehidupan organisasi dapat dimintai
pertanggung jawaban.
3. Pertanggung jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) dilakukan dihadapan DP Oi selaku
pembina informal terhadap keberadaan anggota Oi.
4. Setiap anggota Oi yang
melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
5. Pemberhentian keanggotaan
dilakukan oleh Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi setelah
memberikan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap anggota tersebut.
6. Anggota Oi yang telah dikenakan
sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui DPOi.
7. Dalam hal anggota yang telah
dikenakan sanksi tidak terbukti bersalah, maka Badan Pengurus Oi di semua
tingkatan organisasi wajib melakukan pemulihan nama baik terhadap anggota
tersebut.
Pasal 6
Rumusan Kode Etik
Setiap anggota Oi terikat dan
secara sukarela mengikatkan diri untuk tunduk kepada kode Etik Oi yaitu ;
1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Menjunjung tinggi nilai –
nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda – bedakan latar
belakang, asal-usul, Ras/Etnis, Suku, Agama, Status Sosial, paham golongan dan
paham politik tertentu.
3. Memegang teguh persaudaraan
antar sesama anggota Oi.
4. Setia menjaga nama baik,
martabat dan kehormatan keluarga besar Oi.
5. Memiliki kepekaan sosial,
bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab.
6. Tetap bahagia mendahulukan
kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota biasa adalah setiap
orang warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota Oi.
2. Anggota Luar Biasa adalah
anggota yang dianggap berjasa kepada Oi berdasarkan kriteria - kriteria yang
ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat melalui peraturan tersendiri.
3. Anggota Kehormatan adalah
setiap para Pendiri Oi.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Setiap orang warga negara
Indonesia dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan
menjadi anggota Oi.
2. Calon anggota Oi yang
mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.
3. Calon Anggota Oi yang telah
memenuhi syarat, kemudian ditetapkan dengan pemberian KTA dan dihimpun dalam Oi
Kelompok.
4. Syarat - syarat dan tata cara
menjadi anggota diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi tentang
kaderisasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota biasa berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama
dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan
mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memiliki hak memilih dan
dipilih.
d. mendapatkan pendidikan,
kebebasan berpendapat, pembinaan, perlindungan dan pembelaan serta pemulihan
nama baik.
e. Mengikuti kegiatan di luar
organisasi dengan surat penunjukan mandat dari Badan Pengurus disetiap
tingkatan
2. Setiap anggota Luar biasa
berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun
tertulis.
3. Setiap anggota Kehormatan
berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun
tertulis.
Pasal 10
1. Setiap anggota biasa
berkewajiban ;
a. Mentaati dan melaksanakan
AD/ART Oi.
b. Mentaati dan melaksanakan
seluruh keputusan Munas dan peraturan – peraturan organisasi lainnya.
c. Membayar Iuran anggota Oi.
2. Setiap anggota Luar biasa
berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
3. Setiap anggota Kehormatan
berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri yang
disampaikan secara tertulis
c. Diberhentikan karena;
i. Melanggar peraturan-peraturan
Organisasi.
ii. Mencemarkan nama baik
organisasi.
2. Mekanisme pemberhentian
anggota diatur dalam peraturan organisasi lebih lanjut.
BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 12
1. Anggota biasa Oi tidak dapat
merangkap keanggotaan dengan organisasi masyarakat lain yang azas, sifat dan
tujuannya bertentangan Oi.
2. Anggota biasaOi yang menjabat
sebagai Ketua, Sekertaris dan Bendaharayang menjadi Pengurus di setiap
tingkatan tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan
jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian
keanggotaan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 13
Penghargaan Organisasi
1. Penghargaan organisasi dapat
diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra nama baik
Oi.
2. Bentuk dan tata cara pemberian
penghargaan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
Pasal 14
Sanksi Organisasi
1. Sanksi Organisasi dapat
diberikan kepada anggota karena melanggar AD/ART dan atau mencemarkan nama baik
Oi.
2. Anggota yang dikenakan sanksi
dapat menggunakan hak pembelaan diri.
3. Sanksi – sanksi dan Pembelaan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini akan diatur kemudian
dalam kode etik.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Oi terdiri
dari :
1. Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi.
3. Badan Pengurus Kota /
Kabupaten Oi.
4. Badan Pengurus Kelompok Oi.
Pasal 16
Badan Pengurus Pusat Oi
1. Badan Pengurus Pusat Oi adalah
badan Eksekutif pengemban amanat Munas dan Pimpinan tertinggi Oi.
2. Masa jabatan Badan Pengurus
Pusat Oiselama 4 (empat) tahun.
3. BPP bertanggung jawab kepada
MUNAS.
4. Susunan Badan Pengurus Pusat
Oi terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sekurang –
kurangnya 6 ( Enam ) orang
c. Sekretaris Jenderal.
d. Sekretaris – Sekretaris
sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Departemen –
Departemen.
h. Ketua Lembaga – Lembaga Non
Departemen.
i. Badan Pengurus Pusat dapat
membentuk Pembina – pembina Pusat.
5. Ketua – Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat 4 ( tiga ) point B pasal ini membidangi;
a. Departemen Pendidikan Dan
Pelatihan.
b. Departemen Pengembangan
Organisasi dan Aparatur.
c. Departemen Komunikasi Dan
Informasi.
d. Departemen Perekonomian Dan
Niaga.
e. Departemen Seni, Budaya dan
Olah Raga.
f. Departemen Penelitian dan
Pengkajian.
6. Ketua Umum BPP dan Sekretaris
Jenderal Oi dipilih oleh Munas.
7. Ketua Umum BPP Oi dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 17
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua Umum BPP Oi bersama-sama
Tim Formatur membentuk jajaran kepengurusan BPP Oi selambat – lambatnya 2 ( dua
) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPP Oi memimpin dan
mengendalikan jalannya organisasi Oi secara Nasional.
3. BPP Oi berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, AD/ART dan Peraturan
organisasi lainnya.
4. BPP Oi menentukan, menetapkan
peraturan-peraturan organisasi Oi dankebijakan Organisasi Oi di tingkat
Nasional.
5. BPP Oi berkewajiban memberikan
laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Dewan
Pertimbangan Oi ( DPOi ).
Wewenang :
6. Mengesahkan struktur Badan
Pengurus Wilayah Oi.
7. Mengesahkan struktur Badan
Pengurus Kota/kabupatenOiselama belum terbentuk BPW Oi.
8. Dalam hal BPW Oi belum
terbentuk, maka harus mendapat rekomendasi dari BPWOi terdekat.
Pasal 18
Badan Pengurus Wilayah Oi
1. Badan Pengurus WilayahOi
adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muswil dan Pimpinan tertinggi Oi di
tingkat Propinsi.
2. Badan Pengurus WilayahOi
dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kota/Wilayah Oi sekurang – kurangnya 3 (
Tiga ) BPK Oi.
3. BPW bertanggung jawab terhadap
MUSWIL.
4. Masa jabatan Badan Pengurus
WilayahOiselama 4 (empat) tahun.
5. Susunan Badan Pengurus
WilayahOi terdiri dari :
a. Ketua wilayah.
b. Ketua – Ketua disesuaikan
dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris
sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Biro – Biro.
h. Ketua Lembaga – Lembaga.
i. Ketua – Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat 5 ( tiga ) point B pasal ini membidangi Biro – Biro sesuai
kebutuhan.
j. Badan Pengurus Wilayah dapat
membentuk Pembina – pembina Wilayah.
6. Ketua BPW Oi dipilih oleh
Muswil.
7. Ketua BPW Oi dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 19
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua BPW Oi bersama-sama Tim
Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPW Oi selambat – lambatnya 2 ( dua )
kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPW Oi memimpin dan
mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Propinsi.
3. BPW Oi berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, AD/ART dan
Peraturan organisasi lainnya.
4. BPW Oi menentukan dan menetapkan
peraturan-peraturan organisasi Oi sertakebijakan Organisasi Oi di tingkat
Propinsi.
5. BPW Oi berkewajiban memberikan
laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus
Pusat Oi ( BPPOi ).
Wewenang :
6. Mengesahkan Badan Pengurus
Kota/Kabupaten Oi .
Pasal 20
Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi
1. Badan Pengurus
Kota/KabupatenOi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskot dan Pimpinan
tertinggi Oi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Badan Pengurus Kota/Kabupaten
Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kelompok Oi sekurang – kurangnya 3 (
Tiga ) BP Kel. Oi.
3. Masa jabatan Badan Pengurus
Kota/Kabupaten Oi selama 4 (empat) tahun.
4. BPK bertanggung jawab terhadap
BPW.
5. Susunan Badan Pengurus
Kota/Kabupaten Oi terdiri dari :
a. Ketua Kota/Kabupaten.
b. Ketua – Ketua sekurang –
kurangnya 2 ( Dua ) orang
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris
sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Bidang - Bidang.
h. Ketua Lembaga – Lembaga Non
Departemen.
i. Ketua – Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 ( tiga ) point B pasal ini memimpin Bidang - Bidang sesuai
kebutuhan.
j. Badan Pengurus
Kota/Kabupatendapat membentuk Pembina – pembina Kota/Kabupaten.
6. Ketua BPK Oi dipilih oleh
Muskot/Muskab.
7. Ketua BPK Oi dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 21
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua BPK Oi bersama Tim
Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPK Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu )
kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPK Oi memimpin dan
mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten.
3. BPK Oi berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, AD/ART
dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi menentukan dan
menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi sertakebijakan Organisasi Oi di
tingkat kota /kabupaten. .
5. BPK Oi berkewajiban memberikan
laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus
Wilayah Oi ( BPWOi ).
Wewenang :
6. Mengesahkan Badan Pengurus
Kelompok Oi .
Pasal 22
Badan Pengurus Kelompok Oi
1. Badan Pengurus KelompokOi
adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskel dan Pimpinan tertinggi Oi di
tingkat Kelompok.
2. Badan Pengurus KelompokOi
dibentuk dari dan oleh anggota Oi sekurang – kurangnya 15 ( lima belas ) Orang.
3. Masa jabatan Badan Pengurus
KelompokOiselama 4 ( empat ) tahun.
4. BPKel. Bertanggung jawab
terhadap BPK.
5. Susunan Badan Pengurus
KelompokOi terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator Bagian - Bagian
sesuai kebutuhan.
e. Badan Pengurus Kelompok dapat
membentuk Pembina – pembina Kelompok.
6. Ketua BPKel. Oi dipilih oleh
Muskel.
7. Ketua BPKel.Oi dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 23
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua BPKel Oi membentuk
Susunan Kepengurusan BPKel Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga
puluh ) hari.
2. BPKel Oi memimpin dan
mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Kelompok.
3. BPKel Oi berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot,
Muskel, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi berkewajiban memberikan
laporan secara periodik setiap 6 ( Bulan ) tahun sekali kepada Badan Pengurus
Kota/Kabupaten Oi ( BPKOi ).
Wewenang :
5. Memberikan rekomendasi
keanggotaan Oi
BAB XI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 24
1. Pergantian antar waktu berlaku
apabila Pimpinan tertinggi Organisasi berhalangan tetap ( Meninggal atau
mengundurkan diri ).
2. Pimpinan tertinggi Organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini berlaku di semua tingkatan
Organisasi.
3. Dalam hal pimpinan tertinggi
organisasi di tingkat Pusat berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum
dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 (
enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUNASLUB.
4. Apabila yang berhalangan tetap
adalah Sekretris Jenderal, maka pemilihan pergantiannya dilaksanakan melalui
RAPIMNAS.
5. Dalam hal pimpinan tertinggi
organisasi di tingkat Wilayah berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum
dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 (
enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSWILUB.
6. Dalam hal pimpinan tertinggi
organisasi di tingkat Kota/Kabupaten berhalangan tetap, maka tugas – tugas
Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat –
lambatnya 4 ( empat ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSKOTLUB.
BAB XII
DEWAN PERTIMBANGAN OI
Pasal 25
1. Dewan Pertimbangan Oi adalah
lembaga yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol, evaluasi dan mitra kerja BPP Oi
yang merupakan representasi kehendak anggota Oi.
2. Anggota Dewan Pertimbangan Oi
dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS Oi.
3. Dalam hal anggota Dewan
Pertimbangan Oi tidak dipilih dan atau ditetapkan melalui MUNAS Oi maka
pemilihannya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Independen Oi yang dibentuk
melalui Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS ).
4. Anggota Dewan Pertimbangan Oi
berasal dari perwakilan Wilayah – Wilayah.
5. Masa Jabatan anggota Dewan
Pertimbangan Oi adalah 4 tahun ( empat ) tahun.
6. Susunan organisasi dan
kepengurusan Dewan Pertimbangan Oi diatur dalam TATIB Dewan Pertimbangan Oi.
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
Tugas Dewan Pertimbangan Oi :
1. Mengawasi jalannya kinerja BPP
Oi dalam melaksanakan amanat MUNAS Oi beserta seluruh peraturan hasil MUNAS Oi.
2. Menampung dan menyalurkan
aspirasi anggota Oi.
3. Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap badan otonom Oi, lembaga Oi dan badan usaha Oi.
4. Memberikan teguran baik
langsung maupun tidak langsung kepada BPP Oi apabila terdapat hal-hal yang
tidak sejalan dengan AD/ART, garis-garis besar kebijakan Oi, nilai-nilai jati
diri dan Kode Etik.
5. Bersama-sama dengan BPP Oi
menentukan dan menetapkan garis-garis besar kebijakan Oi.
Wewenang Dewan Pertimbangan Oi
6. Mengesahkan rancangan / usulan
peraturan organisasi Oi yang disusun oleh BPP Oi.
7. Merekomendasikan digelarnya
MUNAS Luar Biasa Oi apabila ada kondisi yang mengancam kehidupan organisasi.
BAB XIII
KOMISI PEMILIHAN INDEPENDEN DP OI
Pasal 27
1. Komisi Pemilihan IndependenDP
Oi adalah pelaksana AD/ART dan peraturan organisasi yang berkaitan dengan
Pemilihan anggota DP Oi yang bersifat independen.
2. Anggota Komisi Pemilihan
IndependenDP Oi dipilih dan ditetapkan oleh RAPIMNAS Oi.
3. Anggota komisi Pemilihan
IndependenDP Oi bekerja untuk waktu 6 bulan sejak ditetapkan.
BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 28
Lembaga-Lembaga
1. Lembaga-lembaga adalah
perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan organisasi
khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang menjadi basis
organisasi.
2. Lembaga-lembaga Oiterdiri
antara lain :
a. Ikatan Pemuda Pelajar Oi
disingkat IPP Oi
b. Persatuan Mahasiswa Oi
disingkat PM Oi
c. Persatuan Wanita Oi disingkat
PW Oi.
3. Lembaga dibentuk dan diangkat
oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan.
4. Lembaga memiliki struktur
organisasi dan atau perwakilan pengurus di setiap tingkatan organisasi Oi.
5. Lembaga - Lembaga berada
dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pengurus BPP Oi.
6. Keputusan permusyawaratan
tertinggi lembaga-lembaga yang tidak berkaitan dengan PD/PRT harus dilaporkan
kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.
Pasal 29
Badan Otonom
1. Badan Otonom adalah perangkat
organisasi yang menjadi alat pengabdian dan perjuangan sesuai dengan
bidang-bidang sosial dan kemanusiaan Oi.
2. Susunan Organisasi dan
kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tanggga ( PD/PRT ) masing-masing.
3. Badan Otonom berkewajiban
menyesuaikan azas tujuan dan usahanya dengan organisasi Oi.
4. Keputusan permusyawaratan
tertinggi Badan Otonom yang berkaitan dengan PD/PRT harus memperoleh
persetujuan BPP Oi.
5. Keputusan permusyawaratan
tertinggi Badan Otonom yang tidak berkaitan dengan PD/PRT harus dilaporkan
kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.
6. Badan otonom terdiri antara
lain ;
a. Oi Crisis Center ( OCC ).
b. Lembaga Bantuan Hukum Oi ( LBH
Oi ).
Pasal 30
Departemen – Departemen
1. Departemen adalah perangkat
yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai
unit pelaksana program-program BPP Oi.
2. Departemen-departemen dibentuk
dan di koordinasikan oleh BPP Oi
Pasal 31
Biro – Biro
1. Biro adalah perangkat yang menjadi
kelengkapan organisasi di Wilayah Propinsi yang berfungsi sebagai unit
pelaksana program-program BPW Oi.
2. Biro-biro dibentuk dan di
koordinasikan oleh BPW Oi.
Pasal 32
Bidang – Bidang
1. Bidang adalah perangkat yang
menjadi kelengkapan organisasi di daerah kota / Kabupaten yang berfungsi
sebagai unit pelaksana program-program BPK Oi.
2. Bidang – bidang dibentuk dan
di koordinasikan oleh BPK Oi.
Pasal 33
Bagian-Bagian
1. Bagian adalah perangkat yang
menjadi kelengkapan organisasi di tingkatan kelompok yang berfungsi sebagai
unti pelaksana program-program BP Kel Oi.
2. Bagian-bagian dibentuk dan
dikoordinasikan oleh BP Kel Oi.
BAB XV
BADAN USAHA
Pasal 34
1. Badan Usaha adalah Badan yang
bersifat Otonom yang dibentuk oleh anggota Oi sesuai kebutuhan dan ditetapkan
oleh Badan Pengurus ditingkatan masing – masing.
2. Pendirian Badan Usaha tidak
bertentangan dengan Azas, sifat dan tujuan Oi.
3. Badan Usaha dikelola secara
terpisah dengan Organisasi Oi dan memiliki AD/ART secara tersendiri.
4. Badan Usaha Oi terdiri antara
lain :
a. Koperasi Oi ( KOPER Oi ).
b. Event Organiser Oi.
5. Badan Usaha Oi dibentuk untuk
meningkatkan kesejahteraan organisasi Oi.
BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 35
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional Oi adalah
forum musyawarah tertingi dalam organisasi.
2. Musyawarah Nasional Oi
dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Musyawarah Nasional Oi
diselenggarakan oleh BPP Oi setiap 4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Nasional Oi
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Nasional Oi dapat
merekomendasikan tempat pelaksanaan Munas Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Nasional Oi
memiliki kewenangan :
a. Menetapkan adanya perubahan
AD/ART.
b. Menetapkan Garis – garis besar
program dan kelembagaan organisasi.
c. Menetapkan pokok – pokok
pikiran dan rekomendasi Oi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal BPP Oi.
e. Memilih dan menetapkan tim
formatur.
f. Memilih dan menetapkan Ketua
Dewan Pertimbangan Oi.
7. Musyawarah Nasional Oi
dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dibentuk dan ditetapkan melalui RAPIMNAS
Oi.
8. Anggotan Badan Pekerja
Musyawarah Nasional Oi sekurang – kurangya 9 ( sembilan ) orang yang terdiri
dari unsur BPP, BPW dan BPK Oi.
9. Ketentuan pelaksanaan
Musyawarah Nasional Oi diatur olehBadan Pekerja Musyawarah Nasional Oi.
Pasal 36
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa
Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan
Munas.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang
dilakukan oleh BPP Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan
hidup organisasi di tingkat Nasional sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa
dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan mengenai
Musyawarah Nasional berlaku sama bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi.
Pasal 37
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional Oi
adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan
dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai
sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Nasional Oi
dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPP Oisesuai dengan kebutuhan dan mendasar
usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Nasional Oi
dihadiri oleh unsur Pimpinan BPP dan BPW Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPW
Oi , maka BPP Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPK Oi.
5. Peraturan dan tata tertib
RAPIMNAS ditentukan oleh BPP Oi.
Pasal 38
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional Oiadalah
Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja
Organisasi.
2. Rapat Kerja Nasional Oi
diselenggarakan oleh BPP Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Rapat Kerja Nasional memiliki
kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan
program selanjutnya.
Pasal 39
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah Oi adalah
forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Propinsi.
2. Musyawarah Wilayah Oi dihadiri
oleh utusan – utusan BPK Oi.
3. Musyawarah Wilayah Oi
diselenggarakan oleh BPW Oi setiap 4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Wilayah Oi dianggap
sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu )
dari jumlah BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Wilayah Oi dapat
merekomendasikan tempat pelaksanaan Muswil Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Wilayah Oi memiliki
kewengan :
a. Menetapkan Garis – garis
kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Propinsi.
b. Menetapkan pokok – pokok
pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Propinsi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua
Umum.
d. Memilih dan menetapkan Tim
Formatur.
Pasal 40
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan
Muswil.
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang
dilakukan oleh BPW Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan
hidup organisasi di tingkat Wilayah sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan mengenai
Musyawarah Wilayah Oi berlaku sama bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi.
Pasal 41
Rapat Pimpinan Wilayah
1. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan
dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan organisasi di tingkat
Wilayah yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPW Oisesuai dengan kebutuhan dan mendasar
usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
dihadiri oleh unsur Pimpinan BPK Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPK
Oi , maka BPW Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPKel Oi.
5. Peraturan dan tata tertib
RAPIMWIL ditentukan oleh BPW Oi.
Pasal 42
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat Kerja Wilayah Oiadalah
Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja
Organisasi di tingkat Propinsi.
2. Rapat Kerja Wilayah Oi
diselenggarakan oleh BPW Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Rapat Kerja Wilayah memiliki
kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan
program selanjutnya.
Pasal 43
Musyawarah Kota
1. Musyawarah Kota Oi adalah
forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Musyawarah Kota/KabupatenOi
dihadiri oleh utusan – utusan BPKel. Oi.
3. Musyawarah Kota/KabupatenOi
diselenggarakan oleh BPK Oi setiap 4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kota Oi dianggap
sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu )
dari jumlah BPKel Oi yang sah.
5. Musyawarah Kota Oi memiliki
kewenangan :
a. Menetapkan Garis – garis
kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
b. Menetapkan pokok – pokok
pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kota/Kabupaten
c. Memilih dan menetapkan Ketua.
d. Memilih dan menetapkan Ketua
dan tim formatur Oi.
6. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Oi adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi yang setingkat dengan
Muswil.
Pasal 44
Musyawarah Kota Luar Biasa
1. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang
dilakukan oleh BPK Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan
hidup organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Musyawarah Kota Luar Biasa
dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPKel.Oi yang sah.
3. Ketentuan – ketentuan mengenai
Musyawarah Kota Oi berlaku sama bagi Musyawarah Kota Luar Biasa Oi.
Pasal 45
Rapat Kerja Kota
1. Rapat Kerja Kota Oiadalah
Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangkan dan strategi program
kerja Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Rapat Kerja Kota Oi
diselenggarakan oleh BPK Oi yang dihadiri oleh utusan BPKel Oi.
3. Rapat Kerja Kota memiliki
kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan
program selanjutnya.
Pasal 46
Musyawarah Kelompok
1. Musyawarah Kelompok Oi adalah
forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kelompok.
2. Musyawarah Kelompok Oi
dihadiri oleh Anggota BPKelompok Oi.
3. Musyawarah Kelompok Oi
diselenggarakan oleh BPKelompokOi setiap 4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kelompok Oi
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah anggota BPKelompok Oi yang sah.
5. Musyawarah Kelompok Oi
memiliki kewenangan :
a. Menetapkan pokok – pokok
pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kelompok.
b. Memilih dan menetapkan Ketua
dan tim formatur Oi.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Oi.
BAB XVIII
PERATURAN - PERATURAN ORGANISASI
Pasal 48
1. Anggaran Rumah Tangga ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan – Peraturan Organisasi.
2. Peraturan – Peraturan
Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi dan tidak bertentangan
dengan AD/ART dan Keputusan Munas.
BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49
1. Dengan ditetapkannya dan
disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama
sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke IV tanggal
01 December 2009 di Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan
Parongpong Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada
sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku
selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Rumah Tangga ini.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 50
Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar